Rabu, 18 Januari 2012

Perlukah Revisi Terhadap UU HAM?


Jakarta, dpd.go.id – Belum lagi hilang diingatan publik kasus di Freeport Papua, kini kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima menambah panjang daftar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Mungkinkah kesalahan terletak pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM sehingga perlu direvisi, atau kesalahan terletak pada kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU tersebut?
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, menyebutkan bahwa lemahnya pemahaman tentang HAM bagi aparat dan birokrasi serta kurangnya monitoring terhadap kasus pelanggaran HAM menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus-kasus HAM ini. “Saya menyarankan perlu diadakannya pendidikan dan pelatihan kepada aparat dan birokrasi untuk meminimalisir kejadian seperti sekarang ini”, jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI. Poengky juga menambahkan adanya kelemahan dalam UU tentang HAM sehingga perlu direvisi, seperti mengenai kewenangan KOMNAS HAM diusulkan untuk dibuat UU tersendiri guna memperkuat fungsi dan peran KOMNAS HAM.
Pelaku penyiksaan pada kasus pelanggaran HAM saat ini memang banyak dilakukan oleh aparat negara seperti kepolisian dan TNI, sehingga pelanggaran yang ada dilakukan tanpa adanya tindakan untuk menghukum pelaku. “Seandainya dihukum pun, hanya mendapat hukuman ringan. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan HAM di negara kita semakin memburuk”, ungkap Wahyu Wagiman (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (17/01/2012).
Menurut Sri Palupi, kekerasan terhadap para tenaga kerja, khususnya wanita, busung lapar, pengangguran dan semua hal yang menjadi akibat dari kemiskinan, merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. “Bila dilihat dari sisi ekonomi, sosial dan budaya, banyak masyarakat yang telah dirampas haknya. Baik itu hak atas pekerjaan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan hak keluarga untuk mendapatkan bantuan”, ujar Ketua Institute for Ecosoc Rights ini.
Diharapkan pemerintah agar lebih tegas menerapkan hukum kepada pelaku pelanggaran, terutama aparat negara, dan akan lebih baik lagi jika pemerintah juga mendirikan pengadilan HAM di daerah rawan konflik.

Sumber : dpd.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar