Sabtu, 10 September 2011

Antara KPK dan Nazaruddin


Jakarta, dpd.go.id – MENGURAI benang kasus korupsi di negeri ini seperti tak pernah usai. Selalu muncul kasus di atas kasus lain yang belum selesai ditangani. Terakhir, Indonesia diguncang dengan kemunculan Nazaruddin sebagai aktor baru yang belum lama ini dipulangkan ke Indonesia setelah kabur ke beberapa Negara. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menangani kasus ini menuai banyak dukungan di samping juga kritik dari berbagai pihak. Salah satu dukungan tersebut datang dari DPD RI. “Kami mendukung KPK dengan cara memberi masukan ke KPK agar segera memanggil para saksi, tidak perlu ragu-ragu,” ucap I Wayan Sudirta, Anggota DPD RI Provinsi Bali, dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk “Kasus Nazaruddin: Ujian Terakhir Pemberantasan Korupsi” yang digelar di Coffee Corner DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (24/08/2011).

Salah satu kritik untuk KPK dalam kasus ini adalah bahwa KPK dinilai lambat mengambil tindakan. “Seharusnya dulu KPK langsung memeriksa Nazaruddin”, jelas N.Yenti Garnasih. Menurut Yenti Undang-Undang tentang pemberantasan tindak korupsi belum bisa menangani kasus ini. Undang-Undang tentang pencucian uang lah yang dirasa tepat untuk mengungkap kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat ini. “Dengan UU ini bisa ditelusuri kemana saja aliran dana korupsi ini digunakan”, tambah Pengamat Hukum Trisakti ini.

Pendapat serupa juga dituturkan oleh Febfri Diansyah dari ICW. “UU tentang pencucian uang memang pas dipakai untuk mengisi kekurangan dari UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, ungkapnya. Menurut Febri lambatnya penanganan kasus korupsi ini disebabkan juga karena keterangan Nazaruddin yang tidak konsisten dan adanya isu-isu serta skenario yang sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian terhadap kasusnya.

Memandang kasus Nazaruddin ini, Boni Hargenz menganggap Nazaruddin sebagai puncak gunung di dasar laut yang dengannya kasus-kasus korupsi yang lain bisa terungkap. Lebih lanjut, pengamat politik UI ini menambahkan, “Nazaruddin perlu dilindungi secara fisik dan psikis karena dia adalah saksi kunci.” (dm/af)

Sumber : http://dpd.go.id/2011/08/antara-kpk-dan-nazaruddin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar