Jumat, 16 April 2010 13:30 Redaksi Pewarta-Indonesia
Pewarta-Indonesia, Agar alokasi tidak kurang 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, Pemerintah menambah Rp 11,9 triliun sebagai penyesuaian anggaran pendidikan dalam perubahan APBN tahun 2010. Selanjutnya, karena terdapat kebutuhan pendanaan pendidikan yang tidak bisa mengikuti siklus APBN maka Rp 2,4 triliun di antara tambahan anggaran pendidikan dijadikan sebagai dana abadi pendidikan.
Di hadapan pimpinan/anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dihadiri Komite I DPD, Komite II DPD, dan Komite III DPD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pendidikan bertambah Rp 11,9 triliun (dari Rp 209,5 triliun ke Rp 221,4 triliun) yang Rp 9,5 triliun disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L). Tambahan tersebut merupakan penyesuaian anggaran pendidikan dalam perubahan APBN tahun 2010.
Kebijakan tambahan alokasi adalah kesatu, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan; kedua, membayar kekurangan atau tunggakan yang committed (tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil/PNS, pendidikan tinggi Kementerian Perhubungan, dan tunggakan tunjangan profesi guru); ketiga, program/kegiatan harus diselesaikan akhir tahun anggaran (delapan bulan).
Keempat, desain program/kegiatan yang harus ada dengan prioritas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa, makanan tambahan anak Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), pendidikan anak terlantar melalui pesantren terpadu, penjaminan mutu untuk pendidikan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan, percepatan penyelesaian rumah sakit pendidikan, dan percepatan program Millenium Development Goals (MDGs).
Selanjutnya, tambahan anggaran pendidikan tersebut mendorong Pemerintah membentuk dana abadi pendidikan yang jumlah awalnya Rp 2,4 tiliun setelah dikurangi belanja Rp 9,5 triliun. “Dimulai dari Rp 2,4 tiliun, karena kenaikan anggaran pendidikan tahun ini sangat tinggi,” ujarnya saat rapat kerja (raker) yang dipimpin Tonny Tessar (Papua) didampingi dua wakil ketuanya, Abdul Gafar Usman (Riau) dan Ella M Giri Komala (Jawa Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/4). Dana abadi pendidikan tersebut sebagai cadangan anggaran pendidikan jika kebutuhan pendanaan tidak bisa mengikuti siklus APBN.
Latar belakangnya adalah pengalaman pengelolaan anggaran, banyak program/kegiatan yang dibiayai dari tambahan anggaran pendidikan yang tidak terealisasi akibat waktu pelaksanaannya yang terbatas dan terdapat kebutuhan pendanaan pendidikan yang tidak bisa mengikuti siklus APBN, seperti pemberian tunjangan beasiswa tahunan yang jika dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga dibayarkan terlambat (sekitar Maret).
Pembentukan dana abadi pendidikan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang digunakan untuk investasi pendidikan, seperti pemberian beasiswa dan dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa; sebagai pertanggungjawaban antargenerasi; mengantisipasi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain yang merusak fasilitas fisik sementara pendidikan harus tetap berlangsung.
Menanggapi pernyataan Menkeu, Ketua Komite III DPD Sulistiyo (Jawa Tengah) menyambut gembira konsistensi Pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tidak kurang 20% APBN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran maka diperlukan pedoman umum.
Tanpa pedoman tersebut, alokasi yang besar tidak menjamin akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran yang akhirnya justru menggagalkan peningkatan mutu pendidikan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah gagal mengatasi variasi penggunaan dana. “Laporan reses anggota DPD di 33 provinsi menemukan penggunaan yang variatif.”
Selain itu, seluruh provinsi (termasuk kabupaten/kota), mengatasi kekurangan guru dengan mengangkat guru honor, guru kontrak, dan guru tidak tetap yang bekerja dari hari Senin ke Sabtu tetapi upah mereka jauh di bawah UMR (Upah Minimum Regional) seorang buruh pabrik. Jika mereka berjumlah satu juta orang dan Pemerintah menyubsidi Rp 500 ribu per orang per bulan maka anggaran pendidikan yang disisihkan Rp 6 triliun per orang per tahun.
“Belum ada upaya untuk mengatasi pelecehan profesi guru yang menerima Rp 200 ribu setiap bulannya. Akan menjadi sejarah baru bagi Bu Menteri kalau Pemerintah menyubsidi guru-guru yang tidak atau belum bisa diangkat sebagai PNS. Sekaligus mengakhiri pelecehan profesi guru setelah menerima upah di atas UMR buruh pabrik. Masih banyak guru yang menerima upah jauh di bawah UMR buruh pabrik. Perlakuan seperti ini harus diakhiri.”
Mengenai dana abadi pendidikan, Sulistiyo mengatakannya, “Semacam akal-akalan agar alokasi anggaran pendidikan 20% APBN tetapi tidak digunakan. Padahal, sebenarnya banyak kebutuhan yang mendesak untuk peningkatan mutu pendidikan.” Komite III DPD mengerti jika Pemerintah membentuk dana abadi pendidikan sebagai cadangan anggaran pendidikan jika kebutuhan pendanaan tidak bisa mengikuti siklus APBN.
Menanggapi usulan pedoman umum itu, Sri Mulyani mengatakan, urusan pendidikan termasuk kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah. “Kalaupun dibuat lagi pedoman umum, bisa saja,” ujarnya. Tetapi, Undang-Undang tentang APBN setiap tahun juga memuat ketentuan yang termasuk atau tidak termasuk urusan pendidikan, sehingga mengikat secara hukum.”
Adapun penggunaannya secara teknis, selain diatur Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang berkompetensi untuk menetapkan tata cara penggunaan anggaran pendidikannya. “Kementerian Keuangan mengatur penggunaan uang dan pertanggungjawabannya, karena itu domain kami.”
Menyangkut kinerja dan pencapai tujuan sektor pendidikan di setiap provinsi/kabupaten/kota, domainnya adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang juga menetapkan tata cara penggunaan anggaran pendidikannya. “Apalagi, secara bertahap mulai tahun ini kita melaksanakan anggaran berbasis kinerja. Jadi, setiap unit apapun yang menggunakan anggaran harus bisa menghubungkan antara uang yang digunakan dengan kinerja dan pencapaian tujuan.”
Untuk upah guru honor, guru kontrak, dan guru tidak tetap yang jauh di bawah UMR seorang buruh pabrik, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan Pemerintah untuk menyubsidi per orang per bulan dan menyisihkan anggaran pendidikan untuk mereka dikoordinasikan Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam program/kegiatan APBN, masyarakat akan memperoleh manfaatnya berbagai bentuk, seperti subsidi guru-guru.
Perihal dana abadi pendidikan, ia mengatakan, “Motifnya bukan akal-akalan. Anggapan itu agak negative thinking.” Positive thinking-nya, Pemerintah terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemerintah merealisasikan anggaran pendidikan seperti diamanatkan UUD 1945 tersebut. “Bukan mengakal-akali agar tetap 20%, tapi komitmen Pemerintah sangat tinggi.”
“Naik-turun anggaran pendidikan harus mengikuti total APBN. Kalau subsidi mengikuti harga minyak dunia dan begitu naik Pemerintah juga harus menaikkan anggaran pendidikan agar tetap 20%, saya tidak bisa membayangkan bagaimana menghabiskan tambahan anggaran pendidikan itu secara baik. Kita tidak bisa sekadar memenuhi 20% tetapi pertanyaan seriusnya apakah kenaikan itu betul-betul berarti untuk meningkatkan mutu pendidikan.”
Menyiasati kenaikan anggaran pendidikan yang berjumlah besar dan bersifat ad hoc itu, Pemerintah menjadikannya sebagai dana abadi pendidikan. Karena dana abadi pendidikan ini tidak terikat tahun anggaran, Pemerintah bisa leluasa mendesain akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran. “Kalau kita menghabiskannya secara baik, kita mendapat dua pahala, berguna untuk masyarakat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
“Debatnya adalah bagaimana policy penggunaan dana abadi pendidikan ini supaya kemampuan Pemerintah tidak berkurang, misalnya, mengirim mahasiswa bersekolah ke luar negeri,” sambungnya. “Jadi, untuk meningkatkan mutu pendidikan yang tidak bisa dilakukan melalui penganggaran selama ini.”
Adapun policy penggunaan anggaran pendidikan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti gaji guru dan dosen serta BOS telah berjalan selama ini. “Slot-slotnya sudah permanen.” ( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar