Rabu, 07 Juli 2010

Komite IV DPD : Segera Terbitkan RUU Transfer Dana

Jumat, 25 Juni 2010 12:32 Ikhwan Mansyur Situmeang

Pewarta-Indonesia, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merampungkan pandangan dan pendapatnya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transfer Dana. Hasil pembahasannya dilaporkan Wakil Ketua Komite IV DPD Abdul Gafar Usman (anggota DPD asal Riau) di hadapan Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman (Sumatera Barat) di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Jumat (18/6).

Gafar menjelaskan, RUU Transfer Dana diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD tanggal 15 Februari 2010. Komite IV DPD memahami substansi RUU Transfer Dana yang diajukan, terutama aspek anti-money laundering dan counterterrorism, yang mendukung aktivitas ekonomi. “Komite IV DPD mendukung RUU Transfer Dana segera diterbitkan, karena menciptakan sistem tranfer dana yang dipercaya oleh pelaku,” katanya.

Pembahasan dilakukan Komite IV DPD karena transfer dana di Indonesia, baik domestik maupun lintas batas negara, saat ini meningkat signifikan, baik jumlah transaksi maupun jumlah nilai nominal transaksinya. Seiring dengan peningkatan signifikan itu, media pengiriman perintah transfer dana pun berkembang, sehingga transfer dana tidak hanya lisan atau tertulis tetapi juga elektronik.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan transfer dana yang komprehensif yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan transfer dana. Penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar, dan pasti bagi para pihak terkait dimaksudkan agar dapat berperan dalam mendukung perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional.

Belakangan ini, sangat tinggi nilai transaksi dan volume transfer dana. Tercatat, transfer dana melalui sistem kliring antarbank melalui BI selaku penyelenggara sistem kliring berjumlah Rp 5-6 triliun setiap hari dari 300 ribu transaksi setiap hari, sedangkan transfer dana melalui sistem Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS) berjumlah Rp 70 triliun setiap hari dari 50 ribu transaksi setiap hari.

“Oleh karena itu, diperlukan jaminan keamanan dan kelancaran transaksi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tindakannya berdampak terhadap stabilitas keuangan negara,” sambungnya. RUU Transfer Bank memberi landasan hukum bagi semua lembaga dan pelaku transfer bank, baik perorangan, bank, maupun lembaga bukan bank; tata cara transfer dana, termasuk prinsip syariah; serta sistem pengawasan dan ketentuan pidananya.

Selama ini, masyarakat telah lama melakukan transfer dana, tetapi belum diatur khusus dalam ketentuan setingkat undang-undang. Aturan transfer dana sebagian besar diterbitkan oleh otoritas di bidang sistem pembayaran, yaitu Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI dan Surat Edaran BI yang parsial seperti sistem kliring antarbank dan sistem RTGS. Juga terdapat ketentuan BI yang mengatur transfer dana yang dilakukan oleh bank atau lembaga bukan bank seperti agen pengiriman uang. Di luar BI, transfer dana juga dilakukan oleh lembaga bukan bank dan perorangan.

Mengingat sebagian besar jasa pengiriman uang melalui industri perbankan, sekaligus menyangkut fungsi moneter yang mengatur peredaran uang, maka BI harus diberi kewenangan untuk menata kelembagaan, perizinan, atau pelaksanaan jasa pengiriman uang. Jadi, BI yang mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait jasa pengiriman uang yang menjadi bagian jasa keuangan keseluruhan.

Selain itu, Gafar menambahkan, Komite IV DPD mendukung RUU Transfer Dana segera diterbitkan karena menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendukung otoritas sistem pembayaran dan otoritas lainnya, khususnya yang memperkuat penyelenggaraan transfer dana yang ketentuannya dikeluarkan oleh otoritas dimaksud. “Secara khusus, RUU ini menetapkan BI sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti tertuang dalam kewenangan yang diberikan kepada BI.”

RUU Transfer Dana juga mengatur pencegahan penyalahgunaan atau tindak pidana seperti cybercrime, money laundering, atau financing of terrorism. Untuk menghindari tindak pidana pencucian uang, sejak awal perbankan harus mengetahui modus tindak pidana pencucian uang. Misalnya, untuk mentransfer dana Rp 100.000.000,00 maka harus diketahui identitas pengirim dan identitas penerima serta jumlah dana dan jenis mata uangnya.

Konsekuensinya, harus dilakukan sinkronisasi dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keuangan, seperti sistem pembayaran nasional, tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan bank dan bukan bank; sistem keuangan nasional yang mengatur mekanisme kerja lembaga keuangan bank dan bukan bank, resiko setiap lembaga keuangan, dan hubungan antarlembaga keuangan.

Kemudian, seharusnya OJK dibahas terlebih dahulu karena menyangkut pengawasan atau kebijakan keuangan, jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) yang mengatur sektor keuangan ketika krisis, dan pencucian uang. “Komite IV DPD mengusulkan agar Pemerintah, DPR, dan DPD bersama-sama menyerasikan undang-undang itu melalui perubahan undang-undang yang diperlukan.”( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

Seni Meningkatkan Kecerdasan Anak

Oleh, Frans Rendi Norton

Pewarta-Indonesia, Kecerdasan merupakan brain power yang dianugrahkan Tuhan kepada setiap manusia. Manusia memiliki pikiran yang harus dimanfaatkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Secara umum kecerdasan (Intelegence) merupakan general mental capability. Yang melibatkan kemampuan manusia untuk memberi argumen atau meciptakan alasan (reasoning).

Kecerdasan adalah dasar dari pemikiran kritis (critical thinking. Sementara pemikiran kritis merupakan dasar untuk meningkatkan kompetensi, meciptakan nilai dan kompetitif. Untuk menciptakan kecerdasan perlu keseimbangan antara otak kiri dan otak kanan. Otak kiri berfungsi membangun pemikiran secara logis dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan otak kanan berfungsi membangun intuisi, perasaan dan artistik.

Ilmu pengetahuan dan seni adalah dua elemen dalam hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Ilmu pengetahuan diproleh melalui proses belajar mulai dari menegrti, memahami, hingga menerapkannya secara logis serta fungsi artistik dengan jiwa seni.

Untuk itulah The Ary Suta Center (ARC) mengadakan pameran Lukisan Anak (Children Painting Exhibition) 2010 yang dibuka untuk umum dengan tema Art Throught the intelegence of a Chlid. Pameran ini digelar di Kemang Village, Jakarta mulai 5 April hingga 18 April.

Pameran yang dibuka oleh I Putu Gede Ary Suta, dihadiri juga oleh Pengusaha Muchtar Riyadi, dan tokoh-tokoh lainnya. Lebih dari 700 anak telah mengikuti lomba lukis tersebut yang terbagi dalam beberapa kategori A usia 3- 5 tahun, B usia 6 - 8 tahun, C usia 9 - 11 tahun, D usia 12 - 14 tahun.

Dalam keterangan persnya Ary Suta Center pameran ini juga dalam rangka HUT ARC ke 2 pada tanggal 12 April mendatang. Disamping itu akan diluncurkan pula buku yang berjudul Art throught of a Child yang disusun ole DR. I Putu Gede Ary Suta dan Soebowo Musa. Buku ini menyoroti hasil kreativitas yang telah ditunjukkan oleh anak-anak pada kompetisi lukis tahun 2009. Dalam hal ini konsep plasticity (dapat berubah) dari otak manusia menunjukan adanya konsistensi dengan perkembangan dari kreativitas artistik anak.( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

Anggaran Pendidikan Bertambah Rp 11,9 Triliun

Jumat, 16 April 2010 13:30 Redaksi Pewarta-Indonesia

Pewarta-Indonesia, Agar alokasi tidak kurang 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, Pemerintah menambah Rp 11,9 triliun sebagai penyesuaian anggaran pendidikan dalam perubahan APBN tahun 2010. Selanjutnya, karena terdapat kebutuhan pendanaan pendidikan yang tidak bisa mengikuti siklus APBN maka Rp 2,4 triliun di antara tambahan anggaran pendidikan dijadikan sebagai dana abadi pendidikan.

Di hadapan pimpinan/anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dihadiri Komite I DPD, Komite II DPD, dan Komite III DPD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pendidikan bertambah Rp 11,9 triliun (dari Rp 209,5 triliun ke Rp 221,4 triliun) yang Rp 9,5 triliun disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L). Tambahan tersebut merupakan penyesuaian anggaran pendidikan dalam perubahan APBN tahun 2010.


Kebijakan tambahan alokasi adalah kesatu, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan; kedua, membayar kekurangan atau tunggakan yang committed (tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil/PNS, pendidikan tinggi Kementerian Perhubungan, dan tunggakan tunjangan profesi guru); ketiga, program/kegiatan harus diselesaikan akhir tahun anggaran (delapan bulan).

Keempat, desain program/kegiatan yang harus ada dengan prioritas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beasiswa, makanan tambahan anak Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), pendidikan anak terlantar melalui pesantren terpadu, penjaminan mutu untuk pendidikan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan, percepatan penyelesaian rumah sakit pendidikan, dan percepatan program Millenium Development Goals (MDGs).

Selanjutnya, tambahan anggaran pendidikan tersebut mendorong Pemerintah membentuk dana abadi pendidikan yang jumlah awalnya Rp 2,4 tiliun setelah dikurangi belanja Rp 9,5 triliun. “Dimulai dari Rp 2,4 tiliun, karena kenaikan anggaran pendidikan tahun ini sangat tinggi,” ujarnya saat rapat kerja (raker) yang dipimpin Tonny Tessar (Papua) didampingi dua wakil ketuanya, Abdul Gafar Usman (Riau) dan Ella M Giri Komala (Jawa Barat) di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/4). Dana abadi pendidikan tersebut sebagai cadangan anggaran pendidikan jika kebutuhan pendanaan tidak bisa mengikuti siklus APBN.

Latar belakangnya adalah pengalaman pengelolaan anggaran, banyak program/kegiatan yang dibiayai dari tambahan anggaran pendidikan yang tidak terealisasi akibat waktu pelaksanaannya yang terbatas dan terdapat kebutuhan pendanaan pendidikan yang tidak bisa mengikuti siklus APBN, seperti pemberian tunjangan beasiswa tahunan yang jika dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga dibayarkan terlambat (sekitar Maret).

Pembentukan dana abadi pendidikan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang digunakan untuk investasi pendidikan, seperti pemberian beasiswa dan dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa; sebagai pertanggungjawaban antargenerasi; mengantisipasi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain yang merusak fasilitas fisik sementara pendidikan harus tetap berlangsung.

Menanggapi pernyataan Menkeu, Ketua Komite III DPD Sulistiyo (Jawa Tengah) menyambut gembira konsistensi Pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tidak kurang 20% APBN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran maka diperlukan pedoman umum.

Tanpa pedoman tersebut, alokasi yang besar tidak menjamin akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran yang akhirnya justru menggagalkan peningkatan mutu pendidikan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah gagal mengatasi variasi penggunaan dana. “Laporan reses anggota DPD di 33 provinsi menemukan penggunaan yang variatif.”

Selain itu, seluruh provinsi (termasuk kabupaten/kota), mengatasi kekurangan guru dengan mengangkat guru honor, guru kontrak, dan guru tidak tetap yang bekerja dari hari Senin ke Sabtu tetapi upah mereka jauh di bawah UMR (Upah Minimum Regional) seorang buruh pabrik. Jika mereka berjumlah satu juta orang dan Pemerintah menyubsidi Rp 500 ribu per orang per bulan maka anggaran pendidikan yang disisihkan Rp 6 triliun per orang per tahun.

“Belum ada upaya untuk mengatasi pelecehan profesi guru yang menerima Rp 200 ribu setiap bulannya. Akan menjadi sejarah baru bagi Bu Menteri kalau Pemerintah menyubsidi guru-guru yang tidak atau belum bisa diangkat sebagai PNS. Sekaligus mengakhiri pelecehan profesi guru setelah menerima upah di atas UMR buruh pabrik. Masih banyak guru yang menerima upah jauh di bawah UMR buruh pabrik. Perlakuan seperti ini harus diakhiri.”

Mengenai dana abadi pendidikan, Sulistiyo mengatakannya, “Semacam akal-akalan agar alokasi anggaran pendidikan 20% APBN tetapi tidak digunakan. Padahal, sebenarnya banyak kebutuhan yang mendesak untuk peningkatan mutu pendidikan.” Komite III DPD mengerti jika Pemerintah membentuk dana abadi pendidikan sebagai cadangan anggaran pendidikan jika kebutuhan pendanaan tidak bisa mengikuti siklus APBN.

Menanggapi usulan pedoman umum itu, Sri Mulyani mengatakan, urusan pendidikan termasuk kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah. “Kalaupun dibuat lagi pedoman umum, bisa saja,” ujarnya. Tetapi, Undang-Undang tentang APBN setiap tahun juga memuat ketentuan yang termasuk atau tidak termasuk urusan pendidikan, sehingga mengikat secara hukum.”

Adapun penggunaannya secara teknis, selain diatur Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang berkompetensi untuk menetapkan tata cara penggunaan anggaran pendidikannya. “Kementerian Keuangan mengatur penggunaan uang dan pertanggungjawabannya, karena itu domain kami.”

Menyangkut kinerja dan pencapai tujuan sektor pendidikan di setiap provinsi/kabupaten/kota, domainnya adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang juga menetapkan tata cara penggunaan anggaran pendidikannya. “Apalagi, secara bertahap mulai tahun ini kita melaksanakan anggaran berbasis kinerja. Jadi, setiap unit apapun yang menggunakan anggaran harus bisa menghubungkan antara uang yang digunakan dengan kinerja dan pencapaian tujuan.”

Untuk upah guru honor, guru kontrak, dan guru tidak tetap yang jauh di bawah UMR seorang buruh pabrik, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan Pemerintah untuk menyubsidi per orang per bulan dan menyisihkan anggaran pendidikan untuk mereka dikoordinasikan Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam program/kegiatan APBN, masyarakat akan memperoleh manfaatnya berbagai bentuk, seperti subsidi guru-guru.

Perihal dana abadi pendidikan, ia mengatakan, “Motifnya bukan akal-akalan. Anggapan itu agak negative thinking.” Positive thinking-nya, Pemerintah terikat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemerintah merealisasikan anggaran pendidikan seperti diamanatkan UUD 1945 tersebut. “Bukan mengakal-akali agar tetap 20%, tapi komitmen Pemerintah sangat tinggi.”

“Naik-turun anggaran pendidikan harus mengikuti total APBN. Kalau subsidi mengikuti harga minyak dunia dan begitu naik Pemerintah juga harus menaikkan anggaran pendidikan agar tetap 20%, saya tidak bisa membayangkan bagaimana menghabiskan tambahan anggaran pendidikan itu secara baik. Kita tidak bisa sekadar memenuhi 20% tetapi pertanyaan seriusnya apakah kenaikan itu betul-betul berarti untuk meningkatkan mutu pendidikan.”

Menyiasati kenaikan anggaran pendidikan yang berjumlah besar dan bersifat ad hoc itu, Pemerintah menjadikannya sebagai dana abadi pendidikan. Karena dana abadi pendidikan ini tidak terikat tahun anggaran, Pemerintah bisa leluasa mendesain akuntabilitas perencanaan anggaran serta efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran. “Kalau kita menghabiskannya secara baik, kita mendapat dua pahala, berguna untuk masyarakat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

“Debatnya adalah bagaimana policy penggunaan dana abadi pendidikan ini supaya kemampuan Pemerintah tidak berkurang, misalnya, mengirim mahasiswa bersekolah ke luar negeri,” sambungnya. “Jadi, untuk meningkatkan mutu pendidikan yang tidak bisa dilakukan melalui penganggaran selama ini.”

Adapun policy penggunaan anggaran pendidikan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti gaji guru dan dosen serta BOS telah berjalan selama ini. “Slot-slotnya sudah permanen.” ( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

Internasional Disign School Kerjasama Dengan IKJ

Jumat, 16 April 2010 13:55 Frans Rendi Norton

Pewarta-Indonesia, Internasonal Design School (IDS) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) resmi menjalin kerjasama Program Magister (S2) dalam bidang Creative Media Enterprise. Saat jumpa media dan Diskusi Creative Festifal 2010 di kampus IDS Kuningan Jakarta, Rabu (14/4) , Deputi Directur International IDS Surya Sang mengatakan yang saya harapkan dalam kerja sama ini adalah mereka bisa menggali potensi baru dari bisnis yang eksis maupun bisnis kreatif melalui studi kasus dari inovasi bisnis kreatif. Dia juga berharap, kerjasama ini dapat ikut membentuk calon-calon pemimpin bisnis yang mampu mengintegrasikan bisnis fundamental dan kreatif melalui pemahaman atas media dan teknologi.

Ditambahkan oleh Surya bahwa di sini mereka diharapkan bisa menggali potensi-potensi baru dari bisnis yang eksis maupun bisnis kreatif melalui rangkaian studi kasus dari inovasi bisnis kreatif," ujar Surya. Di tempat ini, lanjut dia, peserta didik akan belajar memahami bisnis dan organisasi bekerja dalam lingkungan teknologi dan media yang ada saat ini. Selain itu, para mahasiswa juga harus memahami bagaimana mendefinisikan keputusan strategis dalam memimpin departemen kreatif dan media. "Mereka juga akan memelajari sisi entrepreneurship dan leadership.

Lebih lanjut Surya mengatakan, saat ini jumlah perusahaan di sektor kreatif mencapai sekitar 2 juta perusahaan. Maka, dengan melebarkan antisipasi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan, sedikitnya Indonesia membutuhkan 200.000 creative entrepreneuers dan creative leaders untuk memimpin perusahaan-perusahaan berbasis kreatif. Muatan lokal, kata Surya, begitu banyak dan sangat potensial, mulai dari batik sampai yang terkini seperti distro, dan lain-lain. ( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

Pertemuan BKMT Terdahsyat

Minggu, 23 Mei 2010 18:48 Muhammad Doni

Pewarta-Indonesia, Pertemuan Badan Kontak Majlis Ta'lim (BKMT), hari minggu (16/5) di masjid Nurul falah nagari Pasir Lawas kecamatan Palupuh, Agam sangat dahsyat. Acara ini sangat menggembirakan karena pertama kali dihadiri lebih kurang 1200 orang, didukung oleh Ninik mamak, pemuka masyakat, remaja masjid, Mui serta camat Palupuh Ariati.

Acara ini dibuka oleh Setda Kabupaten Agam.Selain itu, utusan dari berbagai Nagari menampilkan berbagai kegiatan, diantaranya lagu kasidah, rebana, bacaan asma'ul husna dan peragaan shalat mayat. Pengurus BKMT kecamatan Palupuh Darwinis mengatakan, ini merupakan suatu kebanggan bagi kita karena acara ini pertama kali dihadiri ribuan orang.

"Kami bangga pada masyarakat ikut andil dalam pelaksanaan acara ini, semoga acara ini menjadikan motivasi bagi generasi kita, yang tak hilang dibawa arus, akan menjadikan Agam Madani," kata Darwinis. ( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

Panglima TNI Menerima Atase Pertahanan Amerika

Pewarta-Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menerima kunjungan kehormatan Kolonel Cevin Richard Atase Pertahanan (Athan)Amerika Serikat untuk Indonesia, Kolonel Russell Bailey dan Kolonel James Robinson di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (30/6/2010).

Kunjungan Kolonel Cevin kepada Panglima TNI, dalam rangka pamitan mengakhiri tugasnya sebagai Athan Amerika Serikat untuk Indonesia. Selanjutnya memangku jabatan barunya sebagai Direktur Kajian Asia Army Vorcalles di Fencellvania, Amerika Serikat. Kolonel Cevin kemudian digantikan oleh Kolonel Russell Bailey yang sebelumnya sebagai Sekretaris Pribadi Penasehat Keamanan Nasional Presiden Amerika Serikat di Gedung Putih. Sedangkan Kolonel James Robinson merupakan pejabat yang mengatur kerja sama seluruh Angkatan Darat Amerika Serikat di kawasan Asia di Markas Angkatan Darat Komando Pasifik Hawai. Kunjungan Russell dan James Robinson bermaksud memperkenalkan diri kepada Panglima TNI untuk mengawali tugasnya di Indonesia.

Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi dan prakarsa yang telah dilaksanakan oleh Athan lama dalam rangka meningkatkan hubungan dan kerja sama antara kedua Angkatan Bersenjata serta kontribusi mereka atas pelaksanaan Latma Garuda Shield dan Latma Cobra Gold. Kepada Athan yang baru Panglima TNI berharap, ke depan hubungan tersebut akan semakin lancar dan dapat melaksanakan tugas di Indonesia dengan baik. Turut hadir mendampingi Panglima TNI ; Asrenum Panglima TNI Marsda TNI Amirullah Amin, Wakapuspen TNI Brigjen TNI M. Setyo Sularso dan Staf Khusus Panglima TNI Marsma TNI Prayitno. ( Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia )

PMII Cabang Subang ; Gerakan Ideologi Atau Gerakan Politik

Selasa, 06 Juli 2010 22:13 Rey

Pewarta-Indonesia, Subang - Maraknya pergerakan suhu politik di Kabupaten Subang kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Subang, yang dulu sepi akan dinamika politik, baik itu demonstrasi mahasiswa atau aksi massa apapun kini tiap minggunya penuh dengan hingar-bingar nada protes jalanan entah itu ditunjukan pada lembaga eksekutif, legislatif atau Yudikatif. Demikian diungkap Fathurrohman Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Subang di ruang kerjanya Sekretariat Rancari Pamanukan (6/7).

Menurut Fathur, pemihakan terhadap ideologi tertentu dalam gerakan mahasiswa atau gerakan massa perlu dilakukan, karena gerakan yang tidak didasari pada hasil refleksi ideologi tidak bisa menjadi alat kepentingan rakyat sepenuhnya, yang ada sarat politik kepentingan. Karena tidak didasarkan pada pemahaman ideologi, banyak gerakan yang menjadi mesin politik pihak tertentu, maka wajar jika hari ini mahasiswa bisa ditunggangi oleh "invisible hand" atau mahasiswa yang mencari tunggangan. Demikian dituturkan Fathurrohman.

"Pemahaman ideologi kita itu belum selesai, pilihan terhadap salah satu ideologi itu perlu dilakukan sebelum kita turun dalam gerakan massa, karena gerakan masa itu diawali dari diskusi, refleksi dan aksi. Nah, memahami refleksi dan diskusi itukan perlu dibaca dengan nalar ideologinya," demikian ungkap Chepy Aprianto salah satu aktivis Kepemudaan di Kabupaten Subang.

Masih menurut Chepy, banyak organ taktis atau organisasi kemahasiswaan di Subang yang turun ke jalan mengkritisi pemerintah, melakukan perlawanan dan menganggap dirinya pahlawan demokrasi ketika sudah turun ke jalan dengan mengatas namakan rakyat, padahal mereka tidak sadar bahwa dirinya diperalat oleh pihak tertentu yang mau melakukan bargaining dengan pemerintah. Boleh kita turun kejalan, rakyat harus dibela, tetapi baca dulu group ide, group kontak dan group masanya kearah mana. Dan yang bisa membaca itu hanya pemahaman tentang ideologinya yang bisa menjawab.

Mudah-mudahan kedepan, gerakan massa semakin dinamis, semakin ramai tetapi dibarengi dengan pemahaman ideologi yang selesai juga. Gerakan massa menjadi alat perjuangan ideologi dan keberpihakan kepada rakyat, bukan menjadi mesin politik pihak tertentu yang melanggengkan atau mencapai kepentingan golongan atau individu.(Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia)